Aiptu Mustajab dan Sahdan Divonis Mati, Reza Seumur Hidup

TANJUNG BALAI | DikoNews7 -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis pidana mati kepada Aiptu Mustajab (oknum Dit Polair Poldasu) dan rekannya Sahdan alias Adnan (nakhoda), pada sidang di ruang utama, Rabu (17/2).

Sementara putra Mustajab, Reza Maulana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena turut membantu ayahnya yang merupakan anggota jaringan narkoba internasional. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ulina 

Marbun dengan anggota Wahyudinsyah Panjaitan dan Ahmad Rizal serta Panitera Pengganti Rudiansyah Putra Siahaan. Dalam sidang Perkara Pidana No. 472/Pid-2015 para terdakwa dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Majelis hakim berpendapat vonis mati dan penjara seumur hidup itu merupakan ganjaran pantas karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi kurir narkoba di bawah kendali narapidana narkoba jaringan internasional, Tri Sudarmono (LP Tanjung Gusta Medan).

“Terdakwa Mustajab, Adnan dan Reza Maulana merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat pantas untuk mereka,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun.

Atas putusan tersebut, Mustajab tampak sangat terkejut dan bingung sembari berdiri mencari isterinya yang duduk di kursi pengunjung. Hakim pun melanjutkan persidangan apakah terdakwa menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Klien kami selalu kooperatif dalam persidangan, tidak berbelit-belit, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Atas putusan ini yang mulia kami ajukan banding,” kata kuasa hukum ketiga terpidana, Dedi Ismadi, setelah konsultasi dengan kliennya.

Di kursi pengunjung, isteri terpidana Mustajab juga seperti kebingungan. Wanita itu langsung keluar ruangan dengan wajah dingin menuju salah satu ruangan di pengadilan. 

Dua adik Sahdan alias Adnan yang semula tenang mengikuti jalannya sidang tiba-tiba menjerit dan meronta histeris begitu mendengar vonis mati terhadap abang mereka. Bahkan seorang yang bungsu pingsan di halaman Kantor PN.

“Ini tidak adil, jangan hukum mati abah kami, ya Allah bantu kami, jangan hukum mati abah kami ya Allah,” serunya.

Sementara itu, pengunjung sidang lainnya tak kuasa menitikkan air mata simpati melihat adik terdakwa menangis sembari berguling-guling di halaman pengadilan. Di sisi lain, ada pengunjung yang mengaku hukuman ini memang pantas.

“Ini kan karena sudah tertangkap, seandainya sabu 10 kilo itu lepas dan beredar mereka langsung berubah kaya raya, Rp10 miliar sudah di tangan,” kata seorang ibu.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Rita Suryani Sinulingga, Rawatan Manik, dan Jefri Gultom menuntut terdakwa Mustajab dan Sahdan alias Adnan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Reza Maulana hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menyelundupkan narkoba dari Malaysia berupa sabu seberat 10.363 gram dan pil ekstasi sebanyak 274 tablet. (wol)

0 Response to "Aiptu Mustajab dan Sahdan Divonis Mati, Reza Seumur Hidup"

Post a Comment