Petugas Gerebek Gudang Oplosan Pupuk Bersubsidi

MEDAN | DikoNews7 -

Subdit IV/Tipiter dan Subdi I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggrebek gudang oplosan pupuk  bersubsidi menjadi nonsubsidi di Dusun VII Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Minggu 21/2/16.
 

Dari hasil penggrebekan petugas mengamankan barang bukti 1 unit truk BK 9237 XC di jembatan Timbang Tanjung Morawa yang selanjutnya diboyong ke Poldasu, dari hasil penangkapan petugas melakukan pengembangan hingga ke lokasi pengoplosan di Hamparan Perak.
 

Digudang tersebut petugas kembali menemukan 145 goni berlogo pupuk subsidi isi 60Kg, ratusan goni berisi bahan baku pupuk nonsubsidi 50 Kg,  145 goni berisi 60 Kg pupuk yang di isi di kemasan Nonsubsidi, 2 bh timbangan dan ratusan goni berlogo pupuk nonsubsidi. Ucap Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis.
 

Pelaku dijerat dengan Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman, Jo Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No70 Tahun 2011 SR.140/10/2011 tentang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Jo Pasal 21 ayat (1) Pasal 21 ayat (2), Pasal 30 ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013
tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo  Perpres No 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsididi sebagai barang dalam pengawasan. (Jol)


0 Response to "Petugas Gerebek Gudang Oplosan Pupuk Bersubsidi"

Post a Comment