Polres Asahan Musnahkan 5 Kg Sabu

ASAHAN | DikoNews7 -

Kepolisian Resort Asahan musnahkan barang bukti narkoba 5 kg sabu-sabu dengan cara direbus, Rabu (24/2) kemarin, yang diamankan belum lama ini. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungbalai tidak ragu memvonis hukuman mati bagi para tersangka narkoba.

Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan 5 kg sabu ini merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Asahan pada Januari lalu di Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai. Selain mengamankan sabu, penangkapan itu turut diamankan tiga pelaku.

“Mereka ini masuk dalam sindikat jaringan narkoba internasional. Pengakuan para pelaku, sabu itu dibawa dari Pelabuhan Port Klang Malaysia, dengan menggunakan kapal kayu Jasa Abadi. Kita masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Tatan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ulina Marbun, mengatakan pihaknya tidak akan ragu memberikan vonis mati ketiga pelaku bila memenuhi unsur hukum dan terbukti dalam persidangan.
“Kita lihat nanti fakta di persidangan. Intinya kita tidak akan ragu menjatuhkan vonis mati kepada para pelaku,” tegas Ulina dilansir dari Wol.

0 Response to "Polres Asahan Musnahkan 5 Kg Sabu"

Post a Comment