Buwas ; 4 Pengedar Sabu 25 Kg, Terancam Hukuman Mati

MEDAN | DikoNews7 -

Kepala Badan Narkotika Nasional Pusat, Komjen Pol Budi Waseso menggelar tangkapan narkoba jenis sabu seberat 25 Kg di Loket Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Senin 22/2/2016 malam.
 
Dalam gelar kasus tersebut, Komjen Pol Budi Waseso didampingi Brigjen Pol Arman Depari dan Brigjen Pol Anjan Pramuka.

"Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat. Keempat pengedar kita jerat dengan hukuman mati atau seumur hidup", ucap Budi Waseso.

Keempat pelaku yang diamankan yakni Roy (28) warga Medan yang terpaksa dilumpuhkan petugas saat berusaha melarikan diri, Franska (20) warga Berastagi, Khairul Harahap (29) warga Kota Pinang dan Buyung (33) warga Medan, jelas Buwas.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Pasal 112,114,123, 124 dan seterusnya. Juga UU TPPU dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati, ungkapnya. (Jol)

0 Response to "Buwas ; 4 Pengedar Sabu 25 Kg, Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment