Polda Sumut Panggil Pemilik Galian C Galang

MEDAN | DikoNews7 -
Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggrebek kegiatan galian C ilegal di Dusun IV Desa Kelapa 1 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin 22/2/2016.

 

Dari hasil pengembangan petugas, Poldasu akan kembali memanggil pemilik usaha galian ilegal tersebut, Beber Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang kepada wartawan.

Dari keterangan yang di amankan 11 orang ternyata pemilik usaha adalah PT LMA, disinggung apa ada galian ilegal lain disekitar lokasi, Robin mengaku hingga saat ini belum menemukan galian ilegal.


Menurut informasi setiap galian tanah ilegal itu bisa mencapai 200 truk perharinya dan galian tanah tersebut untuk proyek pembangunan jalan Tol Medan-Tebing Tinggi. (Jol)

0 Response to "Polda Sumut Panggil Pemilik Galian C Galang"

Post a Comment