Ayah Bisu Tega Perkosa Anaknya Yang Masih Bocah

MEDAN | DikoNews7 -

Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan, menggelar sidang pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah bisu (tuna wicara) terhadap anaknya yang masih dibawah umur, Kamis 18/2/2016.

Sidang yang dilaksanakan tertutup tersebut dipimpin Hakim Ketua Dini Tanjung dengan menghadirkan tersangka Ismanto (32) yang bisu (tuna rungu) serta saksi Juleha (30) istri pelaku, yang keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubsi Intel Dona Martinus SH mengatakan, tersangka kita tahan pada tanggal 20/8/2015 lalu. Korbannya anak tirinya yang masih 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMP, ucapnya.

Peristiwa berawal saat korban sedang tidur dikamarnya dan pelaku melihat celana dalam korban. Seketika itu juga pelaku langsung membekap mulut korban dan memperkosanya.

Tidak hanya sampai disitu, saat istri pelaku tidak dirumah, korban kembali diperkosa kedua kalinya oleh pelaku dan diancam bunuh dengan bahasa isyarat potong leher. Korban pun hanya bisa pasrah.

Namun aksi Ismanto kali ini diketahui istrinya yang secara tiba-tiba pulang kerumah dan melihat aksi bejat suaminya didalam kamar anaknya.

Melihat anaknya dalam keadaan telanjang bersama suaminya, Juleha pun menjerit. Dalam sekejap warga pun menyemut dan meringkus pelaku kemudian diserahkan ke Polisi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Jelasnya. (P Sitorus )

0 Response to "Ayah Bisu Tega Perkosa Anaknya Yang Masih Bocah "

Post a Comment