Polisi Ringkus 3 Sipir Lapas Pengedar Narkoba

SIMALUNGUN | DikoNews7 -

Polisi meringkus 3 sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Klas II Simalungun, Sumatera Utara, Jumat 19/2/2016.

Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Yofie Girianto mengatakan, ketiga tersangka adalah Nourvan, Zulfikar, dan M Hamdani. 

Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba kepada warga binaan di Lapas tersebut. Mereka diamankan beserta barang bukti 9 paket sabu dan 4 gram ganja. Ucapnya.

Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang terbukti dikenakan Pasal 111 ayat 1, 112, dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup. Jelasnya. (DN7)

0 Response to "Polisi Ringkus 3 Sipir Lapas Pengedar Narkoba"

Post a Comment