Tilep 4,8 M, Anggota DPRD Sumut Bakal Gol

MEDAN | DikoNews7 -
 

Pekan depan Polres Nias akan limpahkan berkas Fajar Waruwu dan istrinya MT ke Kejaksaan Nias, Jumat 19/2/2016.  

Fajar Waruwu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra yang melakukan penipuan terhadap calon PNS di Nias.
 

Sebelumnya pelaku telah melakukan penipuan terhadap Elikana Hia Alias Ama Wewi.

Kemudian korban lainnya adalah Sowa’a Laoli alias Ama Mulia, Adrianus Zega alias Ama Inggrid dan Hiburan Halawa alias Ama Ian sesuai laporan tanggal 24 Juni 2015 dengan nomor LP/225/VI/.
 

Fajar Waruwu dan isterinya MT ditetapkan sebagai tersangka  lantaran melakukan penipuan senilai Rp 4,8 miliar dan kasusnya sudah di tangani Polres Nias. Kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Jol)

0 Response to "Tilep 4,8 M, Anggota DPRD Sumut Bakal Gol "

Post a Comment