Polda Sumut Tangkap Pelaku Galian C di Galang

MEDAN | DikoNews7 -

Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap penambang tanah timbun ilegal/Galian C di Dusun IV Desa Kelapa I, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Jumat 19/2/2016 kemarin.

 
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 5 unit Dump Truk beserta supirnya.

Kemudian 5 unit alat berat Escavator beserta operator serta seorang warga selaku Koordinator Lapangan juga diamankan. Seluruhnya  diboyong ke Mapolsek Galang untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Ditreskrisus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit Tipiter AKBP Robin Simatupang didampingi Kanit I Kompol Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah terkait praktik penggalian tanah timbun itu makanya kami tangkap.

 
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 37, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 67, Pasal 74, Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar.
 
Selain itu  pelaku juga dijerat Pasal 109 UU No32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar. (Jol)

0 Response to "Polda Sumut Tangkap Pelaku Galian C di Galang"

Post a Comment